Karantina Papua Selatan Tahan Gelembung Ikan Tak Berdokumen

  • Bagikan

“Hasilnya betul terdapat gelembung ikan sebanyak 2 kilogram yang akan dikirim ke Batam. Dalam keterangan barang tertera “makanan kering”, disini modusnya tidak sesuai dengan isinya. Media pembawa saat ini ditahan dikantor” ungkap Dicky dalam keterangannya.

Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono mengatakan Karantina tidak segan-segan untuk melakukan penahanan terhadap media pembawa yang melanggar aturan Karantina.

“Kita tidak pandang bulu terhadap pelanggaran yang dilakukan. Mau banyak maupun sedikit yang dilalulintaskan, perlu diambil tindakan. Ini berguna agar masyarakat patuh terhadap aturan Karantina” tutup Cahyono. [Linthon]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan