Kasus Dugaan Penggelapan Senpi, Pihak Terlapor Siap Mediasi 15 Mei, Bantah Tuduhan Erwin Suharyono

Surabaya, Mmcnews – Proses hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan senjata api (senpi) yang dilaporkan oleh Erwin Suharyono terus bergulir. Sidang lanjutan yang akan digelar pada 15 Mei 2025 mendatang dijadwalkan untuk memasuki tahap mediasi.
Pihak terlapor, Muhammad Ali, melalui kuasa hukumnya Ir. Andi Darti, SH., MH, menegaskan bahwa kliennya menyambut baik mediasi tersebut. “Kami berharap ada solusi terbaik, baik untuk pelapor maupun untuk klien kami. Tapi kalau tidak tercapai, kami siap lanjut ke pembuktian,” ujar Andi saat ditemui usai persidangan di PN Surabaya.
Ia menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Erwin Suharyono dinilai tidak berdasar. “Klien kami tidak pernah berinteraksi atau menjalin hubungan hukum dengan Erwin. Semua komunikasi hanya dilakukan dengan Justini Hudaya secara pribadi,” katanya.
Menurut Andi, pemberian uang oleh Justini Hudaya untuk pembelian senjata api setahun lalu adalah bentuk pemberian bersyarat. Uang tersebut diberikan dengan syarat bahwa Ali bersedia mengawal Justini dan adiknya, Haryanti Hudaya, yang kala itu tersangkut masalah hukum di Polda Metro Jaya.
“Klien kami sudah memenuhi semua syarat tersebut selama setahun penuh. Berdasarkan Pasal 1670 KUHPerdata, pemberian bersyarat yang telah dipenuhi tidak dapat ditarik kembali,” jelas Andi.
Ia juga membantah bahwa senpi tersebut adalah inventaris perusahaan milik Justini. “Senpi itu dibeli atas nama klien kami, dari dana pribadi Justini, bukan dari kas perusahaan. Tidak ada hubungan korporasi di sini,” tambahnya.
Andi juga menyoroti beberapa saksi seperti dr. Halidawati dan Nining Dwi Astuti yang dianggap memberikan keterangan palsu. “Mereka menyatakan seolah-olah ada perjanjian antara klien kami dengan PT milik Justini, padahal tak pernah ada. Ini jelas manipulatif,” ujarnya.
Pihak terlapor berencana melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu. “Kami sedang mempersiapkan laporan ke pihak kepolisian, termasuk mempertimbangkan SP3 karena dasar hukumnya lemah,” pungkasnya.
Mediasi dijadwalkan digelar minggu depan. Kedua pihak telah menyerahkan sepenuhnya proses tersebut ke pengadilan, mengingat PN Surabaya tidak menggunakan mediator non-hakim. (@dex)

Tinggalkan Balasan