Kasus Dugaan Penggelapan Senpi, Pihak Terlapor Siap Mediasi 15 Mei, Bantah Tuduhan Erwin Suharyono

  • Bagikan

Ia juga membantah bahwa senpi tersebut adalah inventaris perusahaan milik Justini. “Senpi itu dibeli atas nama klien kami, dari dana pribadi Justini, bukan dari kas perusahaan. Tidak ada hubungan korporasi di sini,” tambahnya.

 

Andi juga menyoroti beberapa saksi seperti dr. Halidawati dan Nining Dwi Astuti yang dianggap memberikan keterangan palsu. “Mereka menyatakan seolah-olah ada perjanjian antara klien kami dengan PT milik Justini, padahal tak pernah ada. Ini jelas manipulatif,” ujarnya.

 

Pihak terlapor berencana melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu. “Kami sedang mempersiapkan laporan ke pihak kepolisian, termasuk mempertimbangkan SP3 karena dasar hukumnya lemah,” pungkasnya.

  Dorong Peran Pemuda untuk Aktif Memajukan Daerah, Pemkab Bojonegoro Gelar Rakor Lintas Sektoral

 

Mediasi dijadwalkan digelar minggu depan. Kedua pihak telah menyerahkan sepenuhnya proses tersebut ke pengadilan, mengingat PN Surabaya tidak menggunakan mediator non-hakim. (@dex)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan