Boven Digoel, Mmcnews – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel, Athanasius Koknak, mengumumkan penundaan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang injil masuk dan Raperda pelindungan serta pelestarian budaya daerah. Keputusan ini diambil karena ketiadaan kehadiran Bupati dalam rapat tersebut, yang menurutnya sangat penting dalam proses pembahasan.
“Dalam rangka penyelenggaraan rapat pembahasan Raperda, kehadiran Bupati sangatlah penting untuk menjaga kelancaran dan kualitas pembahasan. Namun, karena Bupati tidak dapat hadir, kami di DPRD Boven Digoel memutuskan untuk menunda serta mengatur ulang pembahasan tersebut,” ungkap Athanasius Koknak kepada awak media di aula kantor DPRD Boven Digoel, Rabu (08/05/2024).
Ketua DPRD juga menegaskan rasa kecewa atas ketiadaan kehadiran Bupati dalam rapat tersebut, yang berdampak pada penundaan proses legislasi yang penting bagi kabupaten tersebut.