Ketua DPRD Dan Staf Ahli Bupati Boven Digoel Dorong Penghentian Aktivitas Penjualan Miras Sementara

Img 20240314 Wa0007

Boven Digoel, Mmcnews – Tentu semua orang mengetahui, aktivitas penjualan minuman keras (miras) terus saja berlangsung di wilayah kabupaten Boven Digoel. Padahal wilayah tersebut masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) pelarangan miras. Bahkan dengan secara gamblang agen distribusi miras mengatakan dirinya memiliki izin. Padahal diketahui Perda yang ada masih tentang pelarangan aktivitas miras.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boven Digoel, Athanasius Koknak, mengeluarkan pernyataan yang menekankan pentingnya untuk menghentikan sementara aktivitas penjualan minuman keras (miras) di wilayah tersebut. Koknak menyatakan bahwa langkah ini perlu diambil hingga Peraturan Daerah (Perda) terkait pengawasan dan pengendalian miras disahkan oleh pemerintah daerah.

Menurut Koknak, langkah ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah dampak buruk dari konsumsi miras yang berlebihan. Dia menekankan bahwa pengaturan yang lebih ketat terhadap penjualan miras akan menjadi langkah proaktif dalam melindungi warga dari potensi masalah sosial dan kesehatan yang dapat timbul.

  Upaya Satuan Binmas Polres Mappi dalam Memelihara Stabilitas Kamtibmas Menjelang Pilkada 2024

Koknak juga menambahkan bahwa DPRD Boven Digoel akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Perda tentang pengawasan dan pengendalian miras. Dengan adanya regulasi yang jelas dan tegas, diharapkan dapat mengurangi peredaran miras ilegal dan menghindari dampak negatifnya bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan