KOMAK Mengadakan Aksi Demo Di Kantor KEJATI Jambi Terkait Uang Sekolah Diduga Menggunakan Rekening Pribadi.

  • Bagikan
Oplus_0

Uang tersebut dibebani oleh sekolah yang bersangkutan bagi Siswa Siswi tahun ajaran baru 2025. Terkait pembayaran seragam sekolah di masing masing sekolah yang ada di Kota Jambi.

Sementara berdasarkan aturan dan ketentuan Pasal UU ayat 5 dan 6 Permendikbud nomor 4 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya Pendidikan Dasar sudah ada larangan.

Koalisi masyarakat mendesak agar Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jambi bisa melakukan penyelidikan terkait adanya temuan yang dilaporkan pada hari ini untuk segera memanggil pihak sekolah yang dilaporkan koalisi masyarakat anti korupsi Jambi ( KOMAK )

Aksi damai ini berlangsung tertib dan langsung diterima oleh Kasi Kapenkum Pak NOLY. sampai berita ini diturunkan. (Riz/ZOEL)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan