Kota Jambi mmcnews.id Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK) Jambi, mendatangi kantor Kejati Jambi terkait dugaan di beberapa sekolah yang ada di Kota Jambi terkait dugaan penyimpangan pembayaran uang baju sekolah siswa siswi baru yang diduga menggunakan rekening pribadi yang seharusnya menggunakan rekening sekolah, dan yang anehnya lagi diduga dalam pembayaran uang baju sekolah tidak dirincikan per satu stel uang baju yang wajib di bayarkan, dan dugaan pungutan uang komite juga asuransi.
Pernyataan ini disampaikan Koordinator aksi (KOMAK) Rendhy Danovan Bowtiko di depan pintu gerbang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi hari ini Senin 28-07-2025.
Rendy selaku Korlap menyebutkan dalam orasinya informasi temuan di beberapa sekolah yang ada di Kota Jambi, perlunya pengawasan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi atas dugaan pungutan uang pembayaran baju sekolah siswa siswi baru di Sekolah SMA Negeri 5,11,2,13, dan SMP Negeri 7 Kota Jambi.
Uang tersebut dibebani oleh sekolah yang bersangkutan bagi Siswa Siswi tahun ajaran baru 2025. Terkait pembayaran seragam sekolah di masing masing sekolah yang ada di Kota Jambi.
Sementara berdasarkan aturan dan ketentuan Pasal UU ayat 5 dan 6 Permendikbud nomor 4 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya Pendidikan Dasar sudah ada larangan.
Koalisi masyarakat mendesak agar Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jambi bisa melakukan penyelidikan terkait adanya temuan yang dilaporkan pada hari ini untuk segera memanggil pihak sekolah yang dilaporkan koalisi masyarakat anti korupsi Jambi ( KOMAK )
Aksi damai ini berlangsung tertib dan langsung diterima oleh Kasi Kapenkum Pak NOLY. sampai berita ini diturunkan. (Riz/ZOEL)















