Komisi B DPRD Sidoarjo Hearing RSUD Notopuro, Soroti Tarif Parkir Progresif

  • Bagikan

SIDOARJO | MMCNEWS – Keluhan masyarakat terkait tarif parkir progresif di RSUD Notopuro yang ramai diperbincangkan, mendapat perhatian serius dari DPRD Sidoarjo. Hal ini dibahas dalam forum hearing Komisi B DPRD Sidoarjo yang digelar pada Rabu (29/4/2026).
Hearing dipimpin oleh Sulamul Hadi Nurmawan, didampingi anggota Muzayin dan Atok Ashari. Turut hadir Ketua LSM Java Corruption Watch (JCW), perwakilan RSUD Notopuro, serta sejumlah perwakilan masyarakat.
Sulamul Hadi Nurmawan, yang akrab disapa Gus Wawan, menyampaikan bahwa meskipun tarif parkir progresif yang diberlakukan saat ini dinilai telah sesuai dengan peraturan daerah (perda), kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat.
“Tarif parkir progresif yang berlaku sekarang memang sesuai perda. Namun untuk layanan publik seperti rumah sakit, jangan sampai memberatkan masyarakat. Jika terbukti tidak berpihak, maka perda tersebut perlu dikaji ulang atau direvisi,” ujarnya.
Dari pihak RSUD Notopuro, dr. M. Atho’illah menjelaskan bahwa penerapan tarif progresif telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menambahkan, pihak rumah sakit juga telah memberikan kebijakan khusus bagi pasien tertentu.
“Kami menerapkan tarif khusus dengan skema satu parkir untuk satu pasien, khususnya bagi pasien rawat inap dan pasien hemodialisa (cuci darah) yang membutuhkan waktu perawatan cukup lama, sekitar enam jam. Kebijakan ini diberlakukan melalui mekanisme parkir khusus,” jelas Atho’illah yang menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan RSUD Notopuro.
Sementara itu, Ketua JCW Sigit Imam Basuki menyoroti adanya kebijakan denda bagi pengguna yang kehilangan karcis parkir. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Denda kehilangan karcis sebesar Rp15 ribu untuk sepeda motor dan Rp30 ribu untuk mobil tidak diatur dalam perda. Jika tidak memiliki dasar hukum, seharusnya tidak diberlakukan karena berpotensi menjadi pungutan liar,” tegasnya.
Hearing tersebut menghasilkan sejumlah catatan penting. Di antaranya, perlunya kajian bersama antara DPRD dan pihak eksekutif terkait kemungkinan revisi perda, evaluasi tarif parkir progresif, peningkatan transparansi pengelolaan parkir, serta penguatan sosialisasi kepada masyarakat.
(Sis)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan