Kontroversi Antara Perda Pelarangan Dan Isu Adanya Ijin Kepada 3 Perusahaan Pemasok Minol Di Wilayah Boven Digoel

Images (13)

Boven Digoel, Mmcnews – Kabupaten Boven Digoel kini tengah dihadapkan pada kontroversi yang membingungkan terkait perbedaan antara Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang minuman beralkohol (minol) dengan adanya isu pemberian izin oleh kepala daerah kepada tiga perusahaan pemasok minuman beralkohol.

Meskipun terdapat Perda yang jelas melarang minol di wilayah ini, isu kontroversial muncul bahwa kepala daerah telah memberikan izin kepada tiga perusahaan untuk menyediakan minol di daerah tersebut.

Dari informasi yang diterima dari Ketua Asosiasi Pengusaha Karaoke Boven Digoel, Theodorus Muja, adapun 3 perusahaan yang diberikan ijin tersebut adalah PT Irian Jaya Sehat (IJS), PT Mega Sejahtera Papua (MSP) dan PT Sumber Mandiri Jaya (SMJ).

  Razia di Traffic light, Satpol PP Lakukan Pembinaan Manusia Silver

“Karena ada rekomendasi dari pak Bupati kepada MSP, IJS dan SMJ. Coba klarifikasi di bagian hukum setda pak,” ucapnya pada awak media ini ketika di tanya via whatsapp beberapa waktu yang lalu.

Beberapa waktu yang lalu, awak media ini juga mencari tau kebenaran dari isu tersebut dengan cara mendatangi salah seorang (Bernama Ibu Fitri) yang mengelola pendistribusian miras dari 2 perusahaan PT.IJS dan PT. MSP. Dimana, ia menyebutkan secara tegas bahwa memang kedua perusahaan tersebut memiliki ijin pendistribusian minol yang diberikan oleh kepala daerah.

“Kami ada ijin kog dari pak Bupati,” ucap Ibu Fitri.

Tinggalkan Balasan