Kontroversi Antara Perda Pelarangan Dan Isu Adanya Ijin Kepada 3 Perusahaan Pemasok Minol Di Wilayah Boven Digoel

  • Bagikan
Images (13)

Boven Digoel, Mmcnews – Kabupaten Boven Digoel kini tengah dihadapkan pada kontroversi yang membingungkan terkait perbedaan antara Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang minuman beralkohol (minol) dengan adanya isu pemberian izin oleh kepala daerah kepada tiga perusahaan pemasok minuman beralkohol.

Meskipun terdapat Perda yang jelas melarang minol di wilayah ini, isu kontroversial muncul bahwa kepala daerah telah memberikan izin kepada tiga perusahaan untuk menyediakan minol di daerah tersebut.

Dari informasi yang diterima dari Ketua Asosiasi Pengusaha Karaoke Boven Digoel, Theodorus Muja, adapun 3 perusahaan yang diberikan ijin tersebut adalah PT Irian Jaya Sehat (IJS), PT Mega Sejahtera Papua (MSP) dan PT Sumber Mandiri Jaya (SMJ).

“Karena ada rekomendasi dari pak Bupati kepada MSP, IJS dan SMJ. Coba klarifikasi di bagian hukum setda pak,” ucapnya pada awak media ini ketika di tanya via whatsapp beberapa waktu yang lalu.

Beberapa waktu yang lalu, awak media ini juga mencari tau kebenaran dari isu tersebut dengan cara mendatangi salah seorang (Bernama Ibu Fitri) yang mengelola pendistribusian miras dari 2 perusahaan PT.IJS dan PT. MSP. Dimana, ia menyebutkan secara tegas bahwa memang kedua perusahaan tersebut memiliki ijin pendistribusian minol yang diberikan oleh kepala daerah.

“Kami ada ijin kog dari pak Bupati,” ucap Ibu Fitri.

Tentu, hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, karena adanya kontradiksi antara keputusan pemerintah daerah yang melarang minol dengan adanya izin resmi yang diberikan kepada perusahaan pemasok minuman beralkohol.

Sementara, pihak kepolisian setempat terus gencar melakukan penertiban terhadap minol di wilayah Kabupaten Boven Digoel. Karena aturan dasar yang ada di Kabupaten Boven Digoel adalah tentang pelarangan adanya aktifitas minol.

“Perda kita jelas tentang minuman alkohol atau minuman keras. Yakni Perda Pelarangan. Jadi, kami berpatokan pada perda tersebut,” tegas Kapolres Boven Digoel, AKBP I Komang Budiarta, SIK, beberapa waktu lalu saat melakukan pemusnahan barang bukti miras hasil razia rutin.

Pasalnya, cukup banyak pengkonsumsi minol yang tidak bertanggung jawab dan mengganggu masyarakat lainnya. Tidak hanya itu, ada beberapa pengguna minol yang berujung kepada tindak kriminal. Tidak hanya melakukan pencurian,membegal namun hingga pembunuhan.

Menyikapi situasi ini, muncul banyak seruan dari masyarakat yang meminta ketegasan Pemda dalam memperjelas terhadap keberadaan dan aktifitas minol. Apakah harus tetap berada pada posisi pelarangan minol, atau mau diubah menjadi pengendalian dan pengawasan terhadap minol.

Langkah ini dianggap penting, guna memberikan landasan hukum yang jelas serta mengatur keberadaan dan aktivitas minol dengan lebih terstruktur. Karena seperti yang kita ketahui bersama Perda pengendalian dan pengawasan miras sedang di godok saat ini. (Linthon)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan