Tentu, hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, karena adanya kontradiksi antara keputusan pemerintah daerah yang melarang minol dengan adanya izin resmi yang diberikan kepada perusahaan pemasok minuman beralkohol.
Sementara, pihak kepolisian setempat terus gencar melakukan penertiban terhadap minol di wilayah Kabupaten Boven Digoel. Karena aturan dasar yang ada di Kabupaten Boven Digoel adalah tentang pelarangan adanya aktifitas minol.
“Perda kita jelas tentang minuman alkohol atau minuman keras. Yakni Perda Pelarangan. Jadi, kami berpatokan pada perda tersebut,” tegas Kapolres Boven Digoel, AKBP I Komang Budiarta, SIK, beberapa waktu lalu saat melakukan pemusnahan barang bukti miras hasil razia rutin.
Pasalnya, cukup banyak pengkonsumsi minol yang tidak bertanggung jawab dan mengganggu masyarakat lainnya. Tidak hanya itu, ada beberapa pengguna minol yang berujung kepada tindak kriminal. Tidak hanya melakukan pencurian,membegal namun hingga pembunuhan.
Menyikapi situasi ini, muncul banyak seruan dari masyarakat yang meminta ketegasan Pemda dalam memperjelas terhadap keberadaan dan aktifitas minol. Apakah harus tetap berada pada posisi pelarangan minol, atau mau diubah menjadi pengendalian dan pengawasan terhadap minol.
Langkah ini dianggap penting, guna memberikan landasan hukum yang jelas serta mengatur keberadaan dan aktivitas minol dengan lebih terstruktur. Karena seperti yang kita ketahui bersama Perda pengendalian dan pengawasan miras sedang di godok saat ini. (Linthon)