Korban Pengeroyokan Debt Collector di Bojonegoro Kini Dibalikkan Jadi Terlapor, Khoirul Fuad S.H Angkat Bicara

  • Bagikan

Bojonegoro – Nasib miris dialami seorang warga Desa Lengkong, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, berinisial K (48). Setelah truk yang ia kendarai dirampas secara paksa dan dirinya dikeroyok sekelompok oknum debt collector, kini K justru ditetapkan sebagai terlapor oleh pihak yang mengeroyoknya.

Kasus ini ditangani oleh Polres Bojonegoro dengan dugaan pelanggaran Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Ironisnya, korban kekerasan itu kini diwajibkan lapor ke polisi setiap Senin dan Kamis, sampai proses hukum selesai.

Kepada awak media, K mengaku masih mengalami trauma berat atas insiden pengeroyokan yang dialaminya.

“Hari ini pertama kali saya wajib lapor ke Polres. Padahal saya ini korban pengeroyokan, kok malah dijadikan terlapor. Saat dipukul ramai-ramai, saya hanya berusaha melawan agar bisa lepas, tapi sekarang justru dianggap melakukan penganiayaan. Rasanya sungguh tidak adil,” keluh K dengan nada kecewa, Senin (25/8/2025).

  218 KDKMP dari 12 Kecamatan di Bojonegoro ikuti Bimtek

Menurutnya, dalam kejadian itu ia tidak mungkin melakukan perlawanan sekuat tenaga karena tangan dan kakinya dipegangi oleh para pelaku.

Kuasa hukum korban, Mohammad Khoirul Fuad, S.H., menegaskan bahwa tindakan para debt collector tersebut jelas melanggar hukum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan