KPM Simorejo Widang Mengaku Hanya 2Kali Menerima BLT

  • Bagikan

Dalam PMK, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35%.

Selain itu, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota.

Namun lain halnya dengan realisasi Blt DD, Desa Simorejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban Jawa Timur, sejumlah penerima Blt DD, mengaku hanya dua kali menerima Blt pada tahun 2020 kemarin. seberar 600 ribu.

Alih – alih untuk pembangunan Saluran, Keluarga penerima manfaat harus pasrah atas keputusan sepihak tersebut,

“Yang terahir tidak diberikan Bltnnya, katanya untuk perbaikan saluran.”Ucap sumber yang dapat dipercaya.15/1/20.

Meskipun dengan perasaan kecewa para KPM pasrah disaat BLT tidak di berikan dengan alasan untuk perbaikan saluran.

Desa Simorejo Kecamatan Widang Ta 2020 Sebanyak 216 Kpm Blt DD.

Sementara Kepala desa hingga berita ini tayang belum bisa dikonfirmasi.(B/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan