Maraknya Perjudian Sabung Ayam dan Dadu kopyok di Wilayah Hukum Polres Bojonegoro Desa Ngumpakdalem Dusun Kedungrejo Dander Seakan Kebal Hukum

  • Bagikan

Warga sekitar yang engan disebut namanya mengatakan bahwa judi sabungayam dan dadu kopyok ini rame di kunjungi orang dari luar daerah pada hari minggu.

” iya mas rame kalau hari minggu banyak mobil dan sepedah motor yang riwa-riwi sambil bawa ayam sebetulnya warga geram tapi mau gimna lagi,” Tuturnya.

Penting untuk diingat bahwa tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam, dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) ketentuan ini dapat di baca dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974.

Menjamurnya tempat sabung ayam dan judi kopyok di wilayah Bojonegoro menjadi sorotan perjudian sabung ayam yang buka harus ditutup dan sudah jelas Instruksi Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian, kami mohon Kapolres Bojonegoro dan Kapolda Jatim, segera menindak lanjuti aktifitas perjudian di wilayahnya.

Hingga berita ini diturunkan aktivitas perjudian masih bebas leluasa menjalankan aksinya di Dusun Kedungrejo Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timir.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan