Maraknya Perjudian Sabung Ayam dan Dadu kopyok di Wilayah Hukum Polres Bojonegoro Desa Ngumpakdalem Dusun Kedungrejo Dander Seakan Kebal Hukum

  • Bagikan

BOJONEGORO | MMC – Lagi dan lagi perjudian sabung ayam dan dadu kopyok di wilayah hukum Polres Bojonegoro masih terus beraktifitas seakan di tata rapi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab walaupun dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) terkait tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam.

Khususnya di wilayah hukum Polres Bojonegoro beberapa sering ramai di beritakan terkait perjudian sabung ayam kini bukanya tutup malah leluasa melancarkan kegiatanya tanpa rasa takut hukum kali ini di wilayah Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Dari pantauan tim investigasi dilapangan pada Minggu

(24 /11/2025), Siang memang terlihat perjudian sabung ayam yang berada di Desa Ngumpakdalem judi adu ayam dan juga dadu kopyok ber’aktifitas sampai hari ini leluasa melakukan perjudianya, tanpa mengenal hukum yang berlaku di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Terlihat di area Kalangan judi Sabung ayam tersebut ratusan orang sedang bermain judi, sementara itu di di lokasi terdapat puluhan ayam aduan dan kendaraan terparkir diduga milik Para Pemain judi sabung ayam.

Warga sekitar yang engan disebut namanya mengatakan bahwa judi sabungayam dan dadu kopyok ini rame di kunjungi orang dari luar daerah pada hari minggu.

” iya mas rame kalau hari minggu banyak mobil dan sepedah motor yang riwa-riwi sambil bawa ayam sebetulnya warga geram tapi mau gimna lagi,” Tuturnya.

Penting untuk diingat bahwa tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam, dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP) ketentuan ini dapat di baca dalam pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 bis KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974.

Menjamurnya tempat sabung ayam dan judi kopyok di wilayah Bojonegoro menjadi sorotan perjudian sabung ayam yang buka harus ditutup dan sudah jelas Instruksi Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian, kami mohon Kapolres Bojonegoro dan Kapolda Jatim, segera menindak lanjuti aktifitas perjudian di wilayahnya.

Hingga berita ini diturunkan aktivitas perjudian masih bebas leluasa menjalankan aksinya di Dusun Kedungrejo Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timir.

  • Bagikan