FOTO ILUSTRASI
MMCNEWS.ID | Dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum perangkat desa di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, berinisial SO, akhirnya bergulir ke ranah hukum.
Langkah tersebut ditempuh warga setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang difasilitasi pemerintah desa tidak membuahkan hasil.
Kasus ini menyorot tidak hanya dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan etik aparatur desa serta lemahnya mekanisme pengawasan internal di tingkat pemerintahan desa.
Kepala Desa Karobelah mengaku, bahwa mediasi digelar menyusul aksi protes warga. Dalam forum tersebut, warga menyodorkan dua opsi penyelesaian, yakni pengunduran diri secara terhormat sebagaimana surat pernyataan yang pernah dibuat pada periode kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya, atau menempuh jalur hukum.
Namun, alih-alih meredam konflik, pertemuan tersebut justru berujung kebuntuan. Respons terlapor dinilai memicu kemarahan warga.
“SO malah menantang,‘wis lapor-laporno’. Akhirnya warga membawa persoalan ini ke Polsek,” kata Kepala Desa, Kamis (29/1/2026).
Kepala Desa menyebut perkara tersebut kini ditangani Polres Jombang setelah sebelumnya ditangani Polsek. Baik pelapor maupun terlapor telah menjalani pemeriksaan penyidik.
Meski demikian, hingga kini pemerintah desa belum mengambil langkah administratif apa pun terhadap yang bersangkutan. Kades beralasan belum adanya dasar hukum formal untuk menjatuhkan sanksi.
“Saya tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Dasar administratif harus berupa surat resmi dari Polres, Kejaksaan, atau Pengadilan”, katanya.
Sikap menunggu tersebut menuai pertanyaan, mengingat dugaan pelanggaran etik aparatur desa tidak selalu harus bergantung pada putusan pidana.
Apalagi, menurut pengakuan pelapor, dugaan hubungan terlarang itu disebut telah berlangsung bertahun-tahun dan beberapa kali terendus warga.
Di sisi lain, beredar isu adanya dugaan “pengondisian” perkara di tingkat penegak hukum. Namun, pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut.
Sementara itu, Camat Mojoagung Anjik Eko Saputro menyatakan belum dapat memberikan penilaian sebelum memanggil Kepala Desa untuk klarifikasi.
“Saya belum bisa berkomentar. Besok baru akan memanggil Pak Kades untuk klarifikasi kronologisnya,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah anak perempuan dari perempuan yang diduga terlibat memergoki kejadian mencurigakan di dalam rumah pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Ia mengaku mendengar suara dari kamar ibunya, padahal tidak ada anggota keluarga lain di rumah.
Situasi semakin mencurigakan ketika pintu kamar tidak segera dibuka. Dalam kondisi panik, ia berteriak meminta pertolongan dengan menyebut kata “maling”.
Tak lama kemudian, seorang pria yang diduga SO keluar dari kamar dan melarikan diri ke arah belakang rumah.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Jombang pada 17 Desember 2025. Hingga kini, perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Pelapor menyebut dugaan hubungan terlarang tersebut bukan kali pertama terendus.
“Sudah sekitar lima tahun. Ketahuan empat kali, tapi yang ada bukti baru kali ini,” ungkapnya dengan nada kesal.
Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai batas antara proses pidana dan tanggung jawab etik aparatur desa, serta sejauh mana pemerintah desa dan kecamatan menjalankan fungsi pengawasan terhadap perangkat di bawahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait langkah konkret penanganan etik dan administratif terhadap terlapor.
(Red)















