MMCNEWS.ID | Kasus yang sempat menyita perhatian publik terkait “utang Rp500 ribu” yang membengkak menjadi puluhan juta milik Ngatini, warga Desa Banjardowo, Jombang, akhirnya menemui titik terang. Setelah memicu polemik panjang, pihak Bank Jombang buka suara dan mengungkap fakta yang jauh berbeda dari narasi yang viral.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi B DPRD Jombang, Direktur Utama PT BPR Bank Jombang (Perseroda), Afandi, memecah kebuntuan. Ia menegaskan, sejak awal, pihak bank tidak pernah mengeluarkan kredit dengan plafon Rp500 ribu seperti yang ramai dibicarakan.
Afandi membeberkan data internal yang menunjukkan angka asli pinjaman yang tercatat atas nama Ngatini adalah Rp70 juta. Dari nominal tersebut, sebanyak Rp10 juta sudah terbayarkan, sehingga menyisakan pokok utang sebesar Rp60 juta.
Lantas, mengapa Ngatini mengaku tidak tahu dan merasa hanya berutang Rp500 ribu?
Menurut pihak bank, hal ini berakar pada miskomunikasi rumah tangga. Saat pengajuan kredit dilakukan, Ngatini dan suaminya, Sukarman, masih tercatat sebagai pasangan sah yang tinggal dalam satu rumah. Pihak bank menduga, dana tersebut diterima oleh pihak suami tanpa sepengetahuan Ngatini saat itu.
“Faktanya, kami tidak mengetahui kalau Ibu Ngatini sudah bercerai. Terkait pengakuan beliau tidak menerima uang, kemungkinan dana diterima suaminya karena saat itu mereka masih tinggal satu rumah,” ungkap Afandi, Kamis (9/7/2026).
Menanggapi tekanan publik, Bank Jombang kini mengambil sikap kooperatif. Mereka resmi mencabut gugatan sederhana (GS) yang sempat dilayangkan ke pengadilan. Bank memilih untuk menempuh jalur mediasi guna mencapai penyelesaian secara kekeluargaan.
Sebagai bentuk itikad baik, bank juga telah menghapus seluruh bunga dan denda yang sempat membebani debitur.
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal komitmen ini hingga tuntas. Pengawasan difokuskan pada tiga poin utama:
Realisasi penghapusan bunga dan denda.
Pencabutan gugatan hukum secara permanen.
Memastikan aset milik Ngatini tetap aman.
“Kami akan mengawasi agar seluruh komitmen yang disampaikan Bank Jombang benar-benar direalisasikan,” tegas Anas, dalam forum tatap muka di ruangan komisi B DPRD Jombang.
Meski pihak kuasa hukum Ngatini sempat melayangkan laporan hukum terhadap bank Jombang, Anas mengimbau agar kedua belah pihak tetap mengedepankan musyawarah.
Baginya, pendekatan yang humanis jauh lebih efektif untuk menyelesaikan sengketa perdata ini dibandingkan memperkeruh suasana dengan konflik hukum yang berkepanjangan.
Reporter: Adi















