Elang Tiga Hambalang menuntut MK untuk tidak menunda keputusan. “Putusan MK harus menghormati suara rakyat. Jika MK menunda atau meragukan hasil yang sah, berarti lembaga ini mengkhianati demokrasi dan hak rakyat Boven Digoel!” tegas Ganda Satria Dharma.
Organisasi ini menegaskan, suara rakyat adalah hukum tertinggi. Siapa pun yang mencoba menghalangi atau mengintervensi hasil pilkada sah, akan dihadapkan pada kritik publik dan tekanan moral. “Demokrasi bukan untuk dimainkan. MK harus bertindak adil dan cepat!” pungkas H. Dedy Syafrizal.***