MK Tolak Gugatan, Boven Digoel Segera Punya Bupati Terpilih

Boven Digoel, Mmcnews – Drama sengketa Pilkada Boven Digoel akhirnya mencapai babak akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menolak gugatan yang diajukan dua pasangan calon, yakni Paslon nomor urut 1 Anthansius Koknak – Basri Muhamadiah serta Paslon nomor urut 4 Hengky Yaluwo – Melkior Akaibob.

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim MK melalui kanal YouTube resmi lembaga tersebut pada Rabu (10/9). Putusan ini sekaligus memastikan bahwa tidak ada lagi proses hukum yang bisa menghambat penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih di Boven Digoel.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Boven Digoel, Theresia Mahuze, menegaskan pihaknya kini tinggal menunggu salinan resmi putusan MK sebagai dasar untuk melaksanakan pleno penetapan.

Tinggalkan Balasan