“KPU masih menunggu putusan MK sebagai dasar untuk menggelar pleno penetapan pasangan calon bupati terpilih. Setelah mendapat surat putusan itu, tentu KPU Boven Digoel akan menjadwalkan rapat pleno penetapan,’’ jelasnya.
Dengan ditolaknya gugatan, masyarakat Boven Digoel kini tinggal menanti momen resmi penetapan bupati dan wakil bupati baru yang akan memimpin daerah tersebut. Putusan MK ini menjadi titik akhir perjalanan panjang sengketa pilkada dan membuka jalan bagi kepemimpinan baru di tanah Boven Digoel.***