BOJONEGORO – Kontroversi pergantian nama Masjid An-Nahdha menjadi Samin Baitul Muttaqin tidak hanya memicu perdebatan simbolik.
Lebih dari itu, diskursus ini membuka kembali persoalan lama yang kerap luput dari perhatian publik, bagaimana negara dan masyarakat memperlakukan keyakinan di luar enam agama resmi.
Isu tersebut mengemuka dalam Diskusi Ngaji (Ngobrol Asyik Jengker Demokrasi) yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
Dalam forum tersebut, seorang peserta yang memilih untuk tidak disebutkan namanya menyampaikan refleksi kritis yang mengajak publik berpikir lebih dalam tentang posisi masyarakat adat, khususnya komunitas Samin, di tengah sistem negara yang seragam.
Peserta diskusi itu mengingatkan dan memberikan contoh bahwa masyarakat Samin yang di Rembang pernah mengalami kesulitan serius dalam mengakses layanan publik.
Akar persoalannya terbilang sederhana, namun berdampak panjang, yaitu penolakan mereka untuk mencantumkan agama dalam KTP dan Kartu Keluarga sebagai agama kepercayaan.
Bagi masyarakat Samin, keyakinan yang mereka anut bukanlah agama resmi negara, juga bukan sekedar aliran kepercayaan.
Mereka memandangnya sebagai agama adat, sebuah sistem nilai dan laku hidup yang diwariskan lintas generasi.
Pilihan tersebut, dalam praktik birokrasi yang seragam, justru berujung pada konsekuensi sosial yang berat.
Sebagian warga Samin dilaporkan mengalami hambatan dalam pengurusan akta kelahiran, SIM, hingga sertifikat tanah.
Dalam logika administrasi negara, perbedaan sering kali diperlakukan sebagai ketidaksesuaian.
“Artinya, kita harus menghargai bahwa masyarakat Samin telah memantapkan diri bahwa agama mereka adalah agama adat dan bukan Islam,” demikian inti kegelisahan yang disampaikan peserta diskusi tersebut.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Ketika identitas Samin kembali diangkat dan disandingkan dengan simbol-simbol agama resmi, muncul risiko bahwa komunitas ini kembali ditarik masuk ke dalam kategori yang sejak awal mereka tolak.
Refleksi ini menantang pemahaman kita tentang makna penghormatan. Menghormati masyarakat Samin bukan dengan memasukkan mereka ke dalam identitas agama mayoritas, melainkan dengan mengakui pilihan mereka untuk berdiri di luar klasifikasi resmi negara.
Masyarakat Samin tidak menuntut pengakuan sebagai bagian dari enam agama resmi.
Yang mereka minta sederhana, diakui sebagaimana mereka mendefinisikan diri sendiri, tanpa kehilangan hak-hak dasar sebagai warga negara.















