Tuban | MMC – Aksi penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar kembali menggerogoti SPBU 54.623.11 Merkawang Tambakboyo kabupaten Tuban Jawa Timur. Meski kerap menjadi sorotan publik, praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar diketahui di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di SPBU 54.623.11 yang berlokasi di Jl. Raya Tuban-Semarang, Merkawang, Tambakboyo, Merkawang, Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur,
Aksi penyedotan Solar tersebut tergolong nekat, pasalnya aktifitas tersebut dilakukan siang hari. berdasarkan penelusuran wartawan modus operandinya, para pengangsu menggunakan Jerigen yang di angkut sepeda motor. dan beberapa kendaraan Tosa.

Pantauan wartawan sedikitnya ada empat penggangsu tiap hari, ratan – rata dari hasil nganggsu mereka dapat mengumpulkan hingga 4 Ton solar dalam sehari. Yang ditampung digudang pengepul.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini menyebutkan aksi nakal itu ternyata melibatkan operator SPBU dengan para Bos Mafia solar, para penganggsu hanyalah para pekerja yang dijadikan alat untuk menampung Solar.
“ Orang – orang itu tiap hari ngangsu di sini, rata – rata empat hingga enam motor dan juga ada yang menggunakan Tosa, dengan muatan tiap motor 3 jerigen,” kata warga sekitar SPBU. 28/4/26.
Aktifias tersebut sudah berlangsung lama, namun hingga saat belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Padahal
Perlu diketahui Pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang diperkuat oleh ketentuan keikutsertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Landasan Hukum dan Sanksi
• Undang-Undang Migas (Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 yang diubah dalam UU Cipta Kerja):
• Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (termasuk solar) yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Penerapan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Dalam penegakan hukum terbaru, aparat penegak hukum kerap menggunakan ketentuan penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana seperti Pasal 56 KUHP (atau aturan terkait dalam Buku I KUHP Baru) untuk menjerat pihak-pihak lain yang membantu, termasuk oknum di SPBU atau pembeli borongan.
Pendekatan unsur kesalahan (mens rea/ niat jahat) dalam KUHP Baru juga memastikan bahwa tindakan penimbunan atau pengalihan solar subsidi secara sengaja untuk keuntungan industri atau pribadi dipidana secara tegas, terpisah dari masyarakat kecil yang memenuhi kebutuhan esensial secara wajar
Sementara para hingga berita ini tayang, pihak SPBU maupun mafia Solar bel bisa dikonfirmasi.(/red)













