VIRAL SEJUMLAH OKNUM PNS JADI SOROTAN MENDAPAT UNDANGAN SOALISASI DARI SALAH SATU PARTAI POLITIK

  • Bagikan

LAHAT, SUMSEL.MMCNews – Sabtu 07 Nopember 2026

Viral dan menjadi Sorotan Diduga sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, akan menghadiri Undangan Soalissasi dari Salah Satu Partai (G) yang diJadwal Undangan pada Tanggal 07 Nopember 2026 hari Sabtu sekira Pukul 08.00 Wib tepat nya di berlangsung di Pendopoan Bupati Lahat .

Informasi yang di dapat awak media OPD yang dimaksud diantara dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat turut serta beraktivitas diluar Tupoksi sebagai PNS kegiatan yang secara tidak langsung ada berkaitan dengan partai politik menjadi perhatian. undangan kepada sejumlah Oknum PNS berupa kertas Kupon berwarna Merah kupon undangan tersebut dibagikan oleh salah seorang Oknum PNS berinisial (Veb) dibidang 3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat kepada sejumlah PNS lain nya dan Kupon undangan tersebut berasal dan berkaitan dengan kegiatan Soalisasi yang di pimpin oleh salah satu partai politik yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 7 November 2026.

Sehingga memunculkan pertanyaan mengenai batas keterlibatan aparatur sipil negara dalam kegiatan politik praktis, mengingat setiap PNS memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas, profesionalitas, serta independensi dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. sehingga pembagian kupon undangan tersebut menjadi Pertanyaan dan menjadi Sorotan Publik, Apakah pembagian undangan dilakukan atas inisiatif pribadi, berdasarkan permintaan pihak tertentu, atau merupakan bentuk mobilisasi dukungan politik.

Beberapa nama Identitas PNS yang berasal dari OPD DLH Kabupaten Lahat yang diiduga akan menghadiri undangan Soalisasi tersebut , diantara nya ber inisial Veb,San,Jum dan Sdri. Lis pada Bidang 3 ( Tiga) meliputi Pengendalian Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan Hidup

Terkait Adanya Dugaan Sejumlah PNS bidang 3 (Tiga) DLH Kab. Lahat saat dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Lingkungan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat HM. Dodi Alfiansyah. ST. MSI melalui Kabid Bidang 3 ( Tiga) Herwin. SE. MM pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup kepada awak media mengatakan : Kegiatan yang direncanakan sesuai Undangan Itu Di luar Jam Dinas sehingga Pihak OPD tidak bertanggung Jawab

Mengacu kepada UU Nomor 20 Tahun 2023: ASN Wajib Menjaga Netralitas

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan pentingnya prinsip netralitas ASN.

Dalam Pasal 2 huruf f, netralitas menjadi salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

Prinsip tersebut mengharuskan aparatur sipil negara menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak kepada kepentingan politik tertentu.

PNS juga dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai politik. Ketentuan ini bertujuan menjaga birokrasi agar tetap independen serta tidak dijadikan sarana kepentingan politik praktis.

PP Nomor 94 Tahun 2021 Mengatur Larangan dan Sanksi Disiplin PNS

Selain Undang-Undang ASN, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 5 huruf n, terdapat larangan bagi PNS untuk memberikan dukungan kepada calon dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah melalui sejumlah tindakan, antara lain:

1.Mengikuti kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut PNS.

2. Mengerahkan PNS lain dalam kegiatan kampanye.
3. Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
4. Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan calon tertentu.
5. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan politik, termasuk ajakan, imbauan, seruan, pertemuan, atau pemberian barang dalam keadaan yang dilarang peraturan.

Apabila pembagian kupon undangan terbukti merupakan bagian dari ajakan, pengerahan, atau mobilisasi dukungan politik yang dilarang, tindakan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan disiplin.

Ancaman Sanksi: Mulai Teguran hingga Pemberhentian

Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin PNS dibagi menjadi tiga tingkatan.

1. Hukuman disiplin ringan

– Teguran lisan.
– Teguran tertulis.
– Pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Hukuman disiplin sedang

– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan.
– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan.
– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

3. Hukuman disiplin berat

– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
– Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
– Pemberhentian dengan hormat tidak atas

permintaan sendiri sebagai PNS.

Jenis sanksi yang dijatuhkan bergantung pada pelanggaran yang terbukti, ketentuan yang dilanggar, dan hasil pemeriksaan pejabat berwenang.

Apabila seorang PNS terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik dengan melanggar ketentuan pemberhentian yang berlaku, terdapat pula konsekuensi pemberhentian tidak dengan hormat.

Adapun sanksi pidana tidak dapat langsung dikenakan hanya berdasarkan dugaan pembagian kupon undangan. Pertanggungjawaban pidana memerlukan pembuktian unsur tindak pidana berdasarkan peraturan yang relevan.

Menyikapi informasi tersebut, Masyarakat memerlukan Tindakan Verifikasi dan Klarifikasi dari Pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat serta Inspektorat Kabupaten Lahat dan menyampaikan Hasil Informasi tersebut secara TranspatanObyektif dan Profesional sesuai dengan Aturan yang berlaku Tentang PNS

Penegakan netralitas ASN penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta memastikan pelayanan masyarakat tidak dipengaruhi kepentingan politik tertentu.

Pewarta. MAR

  • Bagikan