Mappi, Mmcnews – Operasi pemberantasan minuman keras (miras) yang digelar Polsek Obaa berhasil mengungkap aktivitas produksi miras ilegal di Kampung Dagimon, Distrik Obaa, Kabupaten Mappi, Senin (8/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Obaa, Iptu Arisandi Tancima, S.H., tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan potensi tindak kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.
Dalam operasi itu, personel Polsek Obaa melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi miras tradisional. Hasilnya, petugas menemukan dua warga yang sedang melakukan aktivitas produksi miras jenis saguer.
Petugas kemudian menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses pembuatan miras. Barang bukti yang disita berupa dua mayang kelapa dan empat jeriken berkapasitas lima liter yang telah dimodifikasi sebagai wadah penampung sari mayang kelapa untuk menghasilkan minuman beralkohol jenis saguer.
Kapolsek Obaa, Iptu Arisandi Tancima, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap produksi maupun peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi produksi maupun peredaran minuman keras ilegal. Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Menurutnya, operasi rutin tersebut diharapkan dapat mengurangi faktor-faktor pemicu terjadinya gangguan keamanan dan tindak kriminalitas di tengah masyarakat.
“Dengan operasi dan razia yang terus dilaksanakan, kami berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman serta angka kejahatan yang dipengaruhi konsumsi miras dapat ditekan,” ujarnya.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Obaa untuk keperluan pendataan dan proses lebih lanjut. ***















