BOGOR | MMCNews.id – Dana investasi senilai Rp600.000.000,- milik seorang investor berinisial EA tak kunjung kembali. Uang yang diserahkan atas dasar kesepakatan kerja sama, kini hanya disertai selembar cek yang ditolak bank. Pihak pengelola akhirnya buka suara dengan berbagai alasan.
Fakta Cek yang Tak Bernilai
Berdasarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) resmi Bank BRI Cabang Bogor, cek yang diajukan pencairannya tidak dapat diproses dengan rincian:
– Nomor Warkat: 869861
– Tanggal Penerbitan: 16 Februari 2026
– Tanggal Penarikan: 18 Februari 2026
– Penerbit: JWM Travel Bogor
– Alasan Penolakan: Saldo rekening tidak mencukupi
Padahal menurut keterangan korban, sebelum cek diserahkan, Roni Permana selaku Direktur Utama JWM Travel telah meyakinkan secara tegas bahwa dana sudah tersedia penuh dan pasti cair sesuai jadwal. Kenyataannya, bukti pembayaran itu ternyata sekadar kertas kosong.
Dugaan Kejahatan dan Langkah Hukum
Peristiwa ini memicu dugaan kuat adanya tindak pidana. Jika terbukti cek diserahkan dengan sengaja padahal sejak awal diketahui tidak dapat dicairkan untuk mengelabui korban, perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP:
1. Pasal 492 (Penipuan): Menggunakan tipu muslihat agar korban menyerahkan harta secara melawan hukum
2. Pasal 486 (Penggelapan): Menguasai dana milik orang lain untuk kepentingan sendiri
3. Pasal 391 (Pemalsuan Surat): Jika ditemukan rekayasa pada dokumen atau tanda tangan
Korban telah melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Selanjutnya, ia juga akan mengajukan pengaduan ke Kementerian Agama selaku pengawas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), guna mencegah munculnya korban lain.
Tanggapan Resmi: Berkilah soal Regulasi dan Klaim Sudah Bayar Rp300 Juta
Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan MMCNews.id, Roni Permana memberikan klarifikasi tertulis:
“Kepada Yth. Bapak Iwan Boring, Wartawan Investigasi MMCNews.id
Saya menghargai kesempatan klarifikasi ini. Hubungan kami berawal dari kerja sama bisnis yang terhambat akibat perubahan regulasi yang mengubah jadwal pemenuhan kewajiban.
Perlu ditegaskan, saya telah membayar Rp300.000.000,- sebagai itikad baik. Tidak benar saya menghindari tanggung jawab. Cek tersebut hanyalah bagian dari penyelesaian keperdataan, tidak bisa dilihat terpisah dari keseluruhan kesepakatan.
Saya menolak tegas tuduhan penipuan, penggelapan, maupun tindak pidana lainnya. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan saya bersalah, sehingga asas praduga tidak bersalah harus dihormati.
Saya akan menghormati proses hukum yang berjalan, dan tetap terbuka untuk penyelesaian damai sesuai hak dan kewajiban masing-masing pihak.”
Roni Permana, Direktur Utama JWM Travel
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Penjelasan ini justru memunculkan tanda tanya besar:
– Perubahan regulasi apa yang dimaksud dan kapan mulai berlaku?
– Mengapa tetap menyerahkan cek senilai Rp600 juta dengan janji pasti cair jika sedang ada kendala?
– Apakah bukti pembayaran Rp300 juta sudah diterima sepenuhnya oleh korban?
Tim investigasi akan terus memverifikasi fakta, memantau proses penyelidikan kepolisian, serta menunggu tanggapan lanjutan dari pihak terkait.
Tim Investigasi MMCNews















