Viral  

Satu Orang Warga Binaan Lapas Banyuwangi Langsung Bebas Usai Terima Remisi Hari Raya Natal

mmcjatim.id / Banyuwangi – Perayaan Hari Raya Natal menjadi momentum kebahagiaan tersendiri bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi yang beragama Kristen. Pasalnya, enam orang Warga Binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Dari enam Warga Binaan yang mendapatkan remisi, lima Warga Binaan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa tahanan. Sedangkan satu orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau habis masa pidananya setelah memperoleh remisi.

Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktoran Jenderal Pemasyarakatan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto melalui sambungan virtual yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.

  Kapolres Lahat Lakukan Pemeriksaan Senpi Anggotanya

Di Lapas Banyuwangi, SK Remisi diserahkan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono dengan didampingi oleh pejabat struktural, Rabu (25/12).

Agus mengungkapkan, besaran remisi yang diterima oleh Warga Binaan paling lama 1 bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari yang didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani oleh Warga Binaan.

“Satu Warga Binaan kami yang langsung bebas mendapatkan remisi 15 hari, setelah dikurangi dengan sisa masa pidananya, pada hari ini yang bersangkutan dinyatakan telah habis masa pidananya, sehingga bisa langsung bebas,” terangnya.

Agus menjelaskan, Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

  Kapolres Lahat Lakukan Pemeriksaan Senpi Anggotanya

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.

Tinggalkan Balasan