Pagar Makan Tanaman, AR Alias Kakek Sugiono Asal Balen Cabuli Anak Asuhnya

Editor : Didik Sap

Bojonegoro|MMCNews, – Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Mengungkap Kasus Persetubuhan Anak Belum Dewasa yang Dilakukan Oleh Pelaku AR (68) Terhadap Korban NSY (16) dan FA. Ibarat kata, Pagar Makan Tanaman. Anak Asuh Sekaligus Tetangganya di Embat/Dicabuli dengan Modus di Bawah Ancaman.

Menurut AKBP Rogib Triyanto SH, saat menggelar press realis menjelaskan, berdasar Laporan Polisi Nomor :LP/B/06/VIII/2022/SPKT/POLSEK BALEN/POLRES BOJONEGORO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 16 Agustus 2023. Dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di rumah korban Kec. Balen, Kab. Bojonegoro, Jawa Timur.

Selain itu AKBP Rogib Triyanto menerangkan, peristiwa itu bermula pada hari kamis tanggal 10 Agustus 2023, sekira pukul 21.30 wib. saat korban tidur di kamarnya didatangi oleh pelaku AR (68). Selanjutnya AR langsung mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.

  Hoax Akun WhatsApp Mengatasnamakan Asisten I Setda Bojonegoro, Masyarakat Diminta Hati-hati

“Akan tetapi oleh korban ajakan pelaku tersebut langsung ditolak. Selanjutnya mendengar penolakan tersebut, korban lalu diancam oleh pelaku, bahwa jika korban menolak ajakannya ibunya diancam akan dibunuh dengan jarak jauh menggunakan guna guna atau di santet “terang Kapolres, Kamis (31/08/2023) saat pimpin press realis di hadapan awsk media.

“Ibu korban saat ini berada di Taiwan sebagai TKW ( Tenaga Kerja Wanita ). Selanjutnya karena pelapor diancam oleh terlapor, akhirnya korban mau menuruti keinginan terlapor untuk berhubungan layaknya suami istri dengan pelaku, “lanjut AKBP Rogib.

Selanjutnya setelah kejadian tersebut korban pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu Korban melalui pesan whatsapp. Dan setelah itu ibu korban menceritakan kejadian tersebut ke Ayah Korban yang berada di Kalimantan.

Tinggalkan Balasan