Bojonegoro, – DPRD Bojonegoro menggelar dua agenda rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi atas Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan penetapan Raperda.
Dalam pendapat akhir dua Fraksi Partai Golkar dan Gerindra sepakat untuk disahkan Raperda perubahan.
Melalui juru bicaranya Fraksi Paratai Golongan Karya (Holkar) menyatakan bahwa perubahan struktur perangkat daerah ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pembangunan daerah dan kebijakan nasional.
“Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam melakukan evaluasi terhadap kelembagaan perangkat daerah, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, responsif, dan akuntabel,” kata Annafiy Aisyah Sahila, SH, saat membacakan pendapat akhir Fraksi PG, di gedung Paripurna DPRD Bojonegoro Jln Veteran 84, Jawa Timur. Pada Rabu (15/10/2025).
Pihaknya berharap perubahan ini tidak menjadi beban baru, tetapi mampu menjadi solusi terhadap permasalahan kelembagaan dan dapat mendorong percepatan pelayanan publik serta pencapaian target pembangunan daerah.
“Kami berharap perubahan struktur perangkat daerah ini berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan mendukung program-program prioritas Pemerintah Daerah Bojonegoro dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” harapanya.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan harapan dengan adanya perubahan struktur perangkat daerah harus relevan sesuai dengan isu di Bojonegoro.
“Fraksi Partai Gerindra berharap perubahan struktur perangkat daerah nantinya harus relevan dengan isu yang berkembang di Kabupaten Bojonegoro, utamanya isu reformasi birokrasi untuk mendorong partisipasi aktif para pemangku kepentingan,” kata Wawan membacakan pendapat akhir Fraksinya.
Pihaknya menekankan perubahan raperda ini berdampak positif terhadap pembangunan Kabupaten Bojonegoro dan sesuai dengan kebutuhan RPJMD yang ada.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat secara cermat dan tepat menyesuaikan dampak yang timbul atas perubahan SOTK tersebut, karena hal ini pasti berdampak juga kepada beban kerja dan beban anggaran,” kata Wawan Kurniyanto.
Untuk diketahui, catatan di atas, Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.















