Sebagai informasi, pada Pilkada sebelumnya, pasangan calon nomor urut 03 ini juga berhasil memenangkan kontestasi dengan 12.739 suara. Sementara tiga pasangan calon lainnya saat itu memperoleh suara yang relatif merata, yakni di kisaran 6 ribuan suara. Namun, hasil tersebut dibatalkan dan memicu PSU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan, sehingga pemungutan suara ulang harus digelar di seluruh wilayah kabupaten.
PSU kali ini berlangsung kondusif dengan pengamanan ketat aparat gabungan TNI-Polri. Dengan hasil resmi ini, KPUD Boven Digoel menegaskan pasangan calon nomor urut 03 secara sah menjadi pemenang PSU dan berhak melanjutkan ke tahap penetapan sesuai jadwal Pilkada yang berlaku.***















