PELAKU CURAT DI MESS PNM DIBEKUK TIM AMPHIBI POLSEK MERAPI POLRES LAHAT

  • Bagikan

MMCNewsLahat -Sumsel :09 November 2025..

Seorang laki laki inisial Safri ( 20 Tahun) terpaksa di Tangkap polisi warga tersebut berasal dari Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim diduga Tersangka Pelaku (TP) telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (KUHAPid Pasal 363))

Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO. SIK. MIK Melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU LISPONO.SH Mengatakan Giat tersebut masih dalam rangka Ops Sikat Musi II 2025 Polres Lahat, melalui Polsek Merapi Barat yang di Pimpin Langsung Kapolsek Iptu Candra Kirana SH.MH, dan personel telah berhasil Ungkap Kasus Curat berdasarkan Laporan Polisi :Nomor : LP/B/ 44/ XI / X /2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 29 Oktober 2025

Berawal kejadian pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 Wib pada lokasi Mess PNM (pemodalan Nasional madani) yang beralamat di Desa telatang Kec.Merapi Barat Kab. Lahat telah melapor seorang wanita inisail PUTRI 24 tahun (Korban) warga berasal dari Jl Irigasi Lr Sehat Ulfa Kel.Srijaya Kec.Alang-Alang Lebar Kota Palembang, dan ber Kantor Pemodalan Nasional Madani Desa Telatang Kec.Merapi Barat Kab.Lahat
saat itu sekira pukul 02.30 wib berlokasi di MESS Pemodalan Nasional Madani (PNM) yang beralamat di desa Telatang kecamatan Merapi Barat Kabuoaten Lahat telah terjadi Pencuarian dengan Pemberatan terhadap 1{Satu) Unit Sepeda Motor jenis BEAT No Pol-BG 4347 ADD Norak: MH1JM813XK137703, Nosin : JM81E3135978 An.PT Mitra Bisnis Madani dan Uang Senilai Rp.16.000.000,- (Enam Belas Juta RUupiah) yang diduga dilkukanoleh Tersangka /Terlapor

Pelaku melakukan kejauhan dengan cara menaiki Lahat rumah tepat nya di atas WC rumah dan kemudian pelaku membuka paksa Genteng rumah selanjutnya nya pelaku masuk langsung menuju ke kamar melihat kunci kunci dan kemudian membuka pagar.

Selanjutnya nya Tersangka kembali lagi masuk kedalam rumah melihat ada seorang wanita tidur diruang tamu dan disamping nya ada sebuah tas yang berisikan Uang senilai rp 16.000.000 -(Enam Belas Juta Rupiah) setelah itu Pelaku mengarah ke Gerasi dan mengambil Motor Jeni BEAT dengan Ciri2 diatas

Atas kejadian tersebut Korban melapor Kepolsek Merapi Polres Lahat untuk ditindak lanjuti setelah Polisi mendapat Laporan tentang Penvurian dengan Pemberatan tepat pada hari Sabtu Tanggal 08 November 2025 sekira jam 19.00 Wib, kapolsek dan Tim yang di Bek Up oleh Tim Jagal Bandit Polres Lahat, melakukan Penangkapanb Tersangka di Penghijauan Kel.Bandar Jaya Kec.Lahat Kab.Lahat Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Merapi Barat Polres Lahat guna kepentingan Penyidikan.

Dari Tersangka didapat Barang Bukti berupa 6 (Enam) Buah Genteng, 1 (Satu) Buah Tas Selemoang Warna Hitam. pada twesangka dikenakan KUHAPid Pasal 363 , (Pencurian dengan Pemberatan)

Pewarta Mar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan