Pelantikan 8 Kepsek SMPN di Jombang Menjadi Sorotan, Diduga Tak Sesuai Regulasi

  • Bagikan
Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Pelantikan delapan kepala sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Jombang yang digelar beberapa waktu lalu di Pendopo Kabupaten menuai sorotan.

Seorang guru SMP setempat yang enggan namanya di publikasikan mengkritisi pelantikan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya Permendikbud ristek Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Menurut guru tersebut, proses pelantikan seharusnya melalui beberapa tahapan penting, seperti tes administrasi, tes substansi, serta mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) sebelum akhirnya memperoleh sertifikat yang menjadi dasar legal untuk pelantikan.

“Kalau merujuk pada aturan, tahapan-tahapan itu belum dijalani oleh sebagian dari mereka. Jadi, pelantikan kemarin itu bisa disebut cacat hukum,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/7/2025).

Ia juga menyoroti aspek moral dalam proses pelantikan tersebut. Menurutnya, sejumlah kepala sekolah senior yang telah lama mengabdi di daerah pinggiran dan memiliki pengalaman justru tidak mendapat tempat di sekolah besar. Sebaliknya, guru-guru yang belum mengikuti tahapan regulasi justru diposisikan di sekolah-sekolah favorit.

Dari delapan kepala sekolah yang dilantik, empat orang diketahui berasal dari latar belakang Guru Penggerak, meski sertifikat Guru Penggerak saat ini tidak lagi menjadi syarat utama.

Dua orang lainnya merupakan calon kepala sekolah yang telah mengikuti tahapan tes dan memiliki sertifikat. Namun, dua orang sisanya disebut tidak berasal dari Guru Penggerak maupun calon kepala sekolah bersertifikat.

“Yang dua orang ini paling parah, karena tidak punya sertifikat, tidak Guru Penggerak, dan belum ikut tes substansi. Tapi kok bisa dilantik,” lanjutnya.

Situasi ini makin membingungkan karena di sisi lain, saat ini juga tengah berlangsung panggilan untuk tes substansi bagi calon kepala sekolah lain. Guru tersebut mempertanyakan konsistensi kebijakan yang diterapkan.

“Lucu kan, di satu sisi orang-orang masih dipanggil untuk tes substansi, tapi di sisi lain ada yang sudah dilantik duluan. Ini menimbulkan pertanyaan, konsepnya seperti apa? Akhirnya jadi bahan candaan di kalangan guru,” tuturnya.

Diketahui, delapan kepala sekolah yang dilantik antara lain. Minto Rogo Kepala Sekolah SMPN 1 Bareng, Miftahul Rohana Kepala Sekolah SMPN 3 Peterongan, Zunaedi Kepala Sekolah SMPN 5 Jombang, Yeni Rahmawati Kepala Sekolah SMPN 2 Diwek, Etik Nurosidah Kepala Sekolah SMPN 2 Jombang, Tatit Mustikari Kepala Sekolah SMPN 1 Tembelang, Lukman Hidayat Kepala Sekolah SMPN 1 Plandaan, Makhshushotin Kepala Sekolah SMPN 1 Peterongan.

Guru tersebut berharap ke depannya pelantikan kepala sekolah benar-benar mengacu pada regulasi yang berlaku agar tidak memicu polemik serupa.

“Kalau pun ini sudah terlanjur, setidaknya mereka yang belum melalui tahapan bisa segera ikut tes substansi dan Diklat. Jangan sampai jadi preseden buruk ke depan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang saat di konfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini.

Reporter: Adi

  • Bagikan