MMCNEWS.ID | Polemik pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di lingkungan SMPN 1 Mojowarno semakin ramai diperbincangkan. Setelah sebelumnya muncul sorotan publik terkait tidak adanya papan informasi proyek dan dugaan pelibatan pihak sekolah dalam pekerjaan fisik yang seharusnya menjadi ranah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kini tanggapan datang dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat (LBHAM) Jombang.
Ketua LBHAM Jombang, Faizuddin FM atau yang akrab disapa Gus Faiz, menegaskan bahwa kepala sekolah negeri tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur fisik seperti TPT tanpa koordinasi dengan dinas terkait. Menurutnya, sekolah negeri adalah aset milik pemerintah daerah, sehingga segala bentuk pembangunan atau perubahan fisik di dalamnya harus mendapatkan izin dan pengawasan langsung dari pemilik aset, yakni pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan serta Dinas PUPR.
“Kepala sekolah negeri tidak diperbolehkan membangun TPT atau infrastruktur fisik tanpa melibatkan dan berkoordinasi dengan dinas terkait, terutama Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum setempat. Sebab, sekolah negeri adalah aset pemerintah daerah, dan setiap perubahan fisik harus sepengetahuan pemilik aset,” tegas Gus Faiz, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan, pelibatan dinas bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme akuntabilitas penggunaan dana publik. Dinas berperan untuk memastikan proyek berjalan sesuai prosedur, transparan, dan memiliki kualitas teknis yang memadai. Jika proyek dilakukan tanpa izin resmi atau dasar hukum yang sah, kepala sekolah dapat terjerat masalah hukum, mulai dari pelanggaran administrasi hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara.
Menurut Gus Faiz, pembangunan TPT merupakan pekerjaan teknis sipil yang membutuhkan perencanaan matang dan tenaga ahli, karena berkaitan langsung dengan stabilitas tanah dan keselamatan bangunan. Tanpa perhitungan teknis yang tepat, TPT bisa berisiko runtuh, membahayakan lingkungan sekolah maupun masyarakat sekitar.
“Proyek seperti TPT membutuhkan desain teknis, perhitungan struktur, serta pengawasan dari tenaga ahli. Dana yang digunakan juga harus bersumber dari alokasi resmi, baik APBD, DAK, maupun dana sah lainnya yang dikelola secara terbuka,” tambahnya.















