Lebih lanjut, Gus Faiz mendorong agar Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang segera turun tangan melakukan pengawasan. Ia menegaskan bahwa Dewan Pendidikan memiliki tugas pokok dan fungsi strategis, yaitu memberikan pertimbangan, dukungan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah, termasuk soal transparansi dan akuntabilitas anggaran di satuan pendidikan.
“Dewan Pendidikan seharusnya tidak diam. Mereka perlu aktif memberikan pertimbangan, mengawasi penggunaan dana publik, dan menampung aspirasi masyarakat. Jika ada indikasi penyimpangan atau pelanggaran prosedur, Dewan Pendidikan wajib menjadi mediator antara masyarakat dan pemerintah,” tandasnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua III DPRD Jombang, M. Syarif Hidayatulloh (Gus Sentot), yang sebelumnya meminta agar status tanah tempat pembangunan TPT tersebut dicek ulang. Ia menilai, jika tanah tersebut bukan milik sekolah, maka pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembangunan di atasnya.
Dengan munculnya berbagai pandangan dari unsur legislatif dan lembaga hukum, publik kini menantikan langkah tegas dari Dinas Pendidikan dan PUPR Kabupaten Jombang untuk mengklarifikasi asal dana, status lahan, serta legalitas pembangunan TPT di SMPN 1 Mojowarno.
Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal penting agar setiap pembangunan di lingkungan sekolah tidak hanya sekadar berdiri, tetapi juga berdiri di atas aturan hukum yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bersambung















