Pembangunan TPT SMPN 1 Mojowarno Mendadak Dibatalkan, Publik Bertanya, Ada Apa di Balik Proyek Ini?

  • Bagikan
Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di lingkungan SMPN 1 Mojowarno akhirnya dibatalkan dan sebagian bangunannya mulai dibongkar. Langkah mendadak ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terutama setelah proyek tersebut sebelumnya menuai sorotan karena dianggap janggal dan tidak transparan.

Pantauan di lokasi, area yang sebelumnya dipenuhi aktivitas pekerja kini tampak sepi. Sisa material seperti batu, besi, dan kayu masih berserakan, sementara sebagian dinding yang sempat dicor terlihat mulai diruntuhkan. Warga sekitar mengaku heran karena pekerjaan itu dihentikan tanpa pemberitahuan apa pun.

“Baru kemarin masih dikerjakan, sekarang sudah dibongkar. Katanya disuruh berhenti tapi nggak tahu kenapa,” ujar salah satu warga, Jum’at (7/11/2025).

  "Tragedi di Tampingmojo, Lansia Dibunuh Secara Sadis oleh Keponakan Sendiri, Mayatnya Dibakar di Lamongan"

Sebelumnya, proyek pembangunan TPT di sekolah ini memang telah menjadi sorotan publik karena tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi. Selain itu, kegiatan tersebut disebut-sebut tidak melalui rapat komite sekolah dan tidak ada koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Pendidikan atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi melalui sambungan seluler, Kepala Sekolah SMPN 1 Mojowarno, Lisetyowali, enggan memberikan jawaban. Pesan singkat yang dikirim pun tidak direspons. Sikap tertutup pihak sekolah ini justru memunculkan dugaan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Jombang, M. Syarif Hidayatulloh atau yang akrab disapa Gus Sentot, meminta agar persoalan ini ditelusuri secara serius. Ia menilai perlu dipastikan lebih dulu status tanah tempat proyek itu dikerjakan.
“Yang pertama, harus dicek dulu status tanahnya. Apakah milik sekolah atau milik desa. Kalau ternyata tanah itu milik desa, maka tanggung jawab pembangunan TPT bukan pada pihak sekolah, melainkan pemerintah desa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar dinas terkait tidak tinggal diam. “Kalau ternyata pekerjaan dilakukan pihak sekolah dan menggunakan dana sekolah, sementara lokasinya bukan aset sekolah, maka itu sudah menyalahi aturan. Sumber dananya juga harus dipastikan, apakah dari BOS, komite, atau dari mana,” tambahnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan