Senada dengan itu, Ketua LBHAM Jombang, Faizuddin FM atau Gus Faiz, menegaskan bahwa kepala sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pembangunan fisik tanpa izin dari dinas terkait.
“Sekolah negeri adalah aset pemerintah daerah. Maka setiap pembangunan, sekecil apa pun, harus sepengetahuan dan seizin Dinas Pendidikan maupun PUPR. Kalau dilakukan tanpa koordinasi resmi, maka berpotensi menjadi pelanggaran hukum,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan TPT bukan sekadar pekerjaan biasa. Selain memerlukan kajian teknis dan perhitungan struktur tanah, proyek semacam itu juga wajib memiliki perencanaan anggaran yang sah. “Kalau sampai dilakukan tanpa izin, kepala sekolah bisa terseret masalah hukum karena dianggap menyalahgunakan kewenangan atau melanggar tata kelola aset pemerintah,” tambahnya.
Pembatalan proyek ini dinilai sebagai langkah yang wajar jika memang ditemukan kejanggalan. Namun, publik berharap pemerintah tidak berhenti hanya pada penghentian pekerjaan. Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Jombang diminta turun tangan untuk menelusuri asal-usul dana, status tanah, dan siapa yang memberi perintah pengerjaan.
Sejumlah pemerhati pendidikan juga menilai bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran penting. Bahwa transparansi, koordinasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sekolah harus ditegakkan, terutama jika menyangkut penggunaan uang publik dan aset negara.
Kini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun pemerintah daerah. Apakah proyek TPT SMPN 1 Mojowarno ini murni kesalahan administratif, atau ada indikasi penyalahgunaan kewenangan di baliknya?
Tanpa kejelasan, pembatalan mendadak ini justru semakin menimbulkan tanda tanya besar: ada apa sebenarnya di balik pembangunan TPT tersebut?
Bersambung















