Pemerintah Desa Keluhkan TPS3R Sulit Diajukan, DLH Jombang Dituding Tidak Adil

  • Bagikan
Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Program Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang semestinya menjadi upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Melalui program ini, masyarakat desa diharapkan mampu mengelola sampah rumah tangga secara mandiri serta menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Namun, realitas di lapangan ternyata tidak seindah yang dibayangkan. Banyak perangkat desa dan tokoh masyarakat justru mengeluhkan bahwa proses pengajuan program TPS3R terkesan rumit, tertutup, dan tidak merata. Bahkan, ada desa yang sudah beberapa kali mengajukan permohonan secara resmi, tetapi hingga kini tidak pernah mendapatkan tanggapan jelas dari pihak DLH Kabupaten Jombang.

  Infrastruktur Dana Desa di Jombang Retak Dini, Kualitas Proyek Rabat Beton di Kedungturi Disorot

Salah satu perangkat desa yang berada di wilayah utara Kabupaten Jombang menuturkan bahwa pihaknya pernah berinisiatif mengajukan proposal pembangunan TPS3R melalui jalur resmi sesuai petunjuk teknis yang diberikan pemerintah daerah. Namun, hingga berbulan-bulan lamanya, tidak ada informasi lanjutan atau klarifikasi.

Menurut pengakuannya, yang datang justru orang yang mengaku sebagai penyambung atau perantara program TPS3R. Alih-alih memberikan solusi, orang tersebut hanya mengajak berbincang santai sambil ngopi tanpa memberikan kejelasan terkait nasib pengajuan program desa tersebut.

“Kami sudah berulang kali mengajukan. Katanya harus sesuai syarat, sudah kami lengkapi semua. Tapi malah yang datang itu orang yang ngakunya penyambung program. Bukan kasih solusi, malah ngajak ngobrol ngalor-ngidul sambil ngopi. Sampai sekarang gak ada kabar apa-apa,” tutur salah satu perangkat desa, Rabu (12/11/2025).

  "Proyek TPJ Brangkal Diduga Asal Jadi, Warga Khawatir Ambrol Saat Musim Hujan" Dinas PUPR Jombang Belum Beri Tanggapan

Situasi seperti ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan pemerintah desa. Mereka menilai seharusnya DLH Jombang lebih terbuka dan tidak membeda-bedakan desa dalam pemberian program. Karena pada dasarnya, masalah sampah sudah menjadi persoalan serius di hampir seluruh wilayah Kabupaten Jombang, terutama di daerah pedesaan yang belum memiliki fasilitas pengelolaan sampah terpadu.

Ironisnya, di salah satu kecamatan di Jombang bahkan disebut tidak ada satu pun desa yang menerima program TPS3R. Padahal, di kecamatan lain, beberapa desa justru sudah menikmati fasilitas dan dukungan program tersebut. Ketimpangan ini menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam proses penentuan penerima manfaat.

Selain persoalan TPS3R, sejumlah desa yang sudah bekerja sama dengan DLH dalam urusan pembuangan sampah pedesaan juga mengeluhkan beban biaya bulanan yang cukup tinggi. Setiap desa dikenakan biaya sebesar Rp700 ribu per bulan untuk pembuangan sampah ke tempat pembuangan yang dikelola DLH.

  Dandim Jombang, Kualitas Air Dapur SPPG Bukan Sekadar Kebersihan, Tapi Wujud Nyata 'Bela Negara'

Bagi desa dengan anggaran terbatas, biaya ini dianggap cukup memberatkan. Terlebih, tidak ada penjelasan rinci dari DLH mengenai penggunaan dana hasil kerja sama tersebut dan bagaimana mekanisme pembiayaannya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan