Pemilik Toko Enka Sumber Bawang Tegaskan, Bawang Yang Diangkut Itu, Legal Dan Berdokumen Resmi.

  • Bagikan
Oplus_131072

Sebelumnya, Kasat PJR Polda Jambi Kompol Poeloeng telah menegaskan bahwa truk tronton tersebut tetap dilakukan penilangan karena melanggar aturan kendaraan roda 10 yang dilarang masuk ke dalam kota. Namun, terkait muatan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi menyampaikan melalui pesan singkat bahwa muatan dan dokumen bawang tersebut telah diperiksa dan terbukti sah secara administrasi.

“Pemilik barang sudah kami mintai keterangan, dan seluruh dokumen impor serta karantina telah memenuhi syarat dan keabsahan sesuai aturan,” jelas salah satu penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dengan disampaikannya hak jawab ini, media tetap berkomitmen menjalankan prinsip keberimbangan informasi, serta menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa pers wajib melayani hak jawab sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan objektivitas pemberitaan.

  Penahanan Tawaf Aly Oleh Polda Jambi Bentuk Kriminalisasi Terhadap Petani

Redaksi, Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk tanggapan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. (ZOEL)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan