π²πππππππππ ππππ: π΅ππ π°πππππ πΎππππ π²ππππ π©ππ πππ πΆπππππππππ π ππ π²ππππππππππ π·ππππ π π·ππππππππ πΉππππππ π±πππππ.
Rembang, MMCNews.id – Pemuda Pancasila Kabupaten Rembang mengecam terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang didalamnya menghapus Pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan dan mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi.
Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Ikhsan mengatakan bahwa penghapusan tersebut merupakan tindakan yang sangat merugikan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan seluruh generasi bangsa.
“Ini tindakan yang sangat merugikan. Tidak hanya NKRI tapi juga bagi seluruh generasi bangsa”, tandasya.
Ikhsan mengungkapkan, keluarnya PPΒ 57/2021Β tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sikap tanggung jawab terhadap pengamalan dan penghayatan Pancasila sebagai Philosofische Grondslag.
“Ini sangat ironis. Pancasila yang notabene sebagai Philosofische Grondslag, harusnya senantiasa dapat dijadikan sebagai sebuah dasar falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukan justru dihilangkan dari kurikulum”, tegas aktivis pemuda asal Desa Nglojo, Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang itu. Senin (19/4/21)