Faktanya ,Thawaf Aly belum pernah diperiksa saat di tetapkan tersangka oleh penyidik.
Sehubungan dengan fakta tersebut, Aliansi Aktifis Jambi mendesak Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar , untuk segera mencopot Kasubdit Jatanras III Polda Jambi, karena telah bertindak tidak professional dan melanggar prinsip prinsip penyidikan yang sah menurut KUHAP .
Sehingga penyidikan perkara terhadap Thawaf Aly diduga cacat formil dan material hukum.
Dalam aksi ini mendesak dan menuntut supaya Thawaf Aly dibebaskan tanpa syarat, karena penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah secara hukum dan bentuk Kriminalisasi terhadap petani.
“Dan apabila Thawaf Aly tidak dibebaskan , kami dari aliansi aktifis Jambi tetap akan melakukan aksi demo di depan polda jambi, ” tegas Yanto. (RIZ)


									












