Barang bukti berupa 2 plastik bening berisi sabu seberat 0.6 gram diserahkan kepada Kejaksaan. Tersangka HS diserahkan untuk menjalani hukuman di lapas kelas 2 B Merauke.
Kasus yang melibatkan tersangka A akan menjalani asesmen di BNN Provinsi Papua, sementara tersangka H masih buron.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka HS adalah pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jo pasal 64 KUHP.
Sementara tersangka A & tersangka H (buron) dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba menyoroti meningkatnya kasus peredaran narkotika jenis sabu di Boven Digoel dan mengajak masyarakat untuk waspada serta berperan aktif dalam memerangi narkotika. (Linthon)