“Ada 6 orang dengan keterangan bahwa 1 orang setelah di tes swab , hasilnya dinyatakan positif terpapar covid-19 sedangkan 5 orang pegawai lainnya setelah dirapid tes antigen hasilnya reaktif,” tuturnya.
Sholikin jamik mengatakan bahwa 1 orang sudah dirawat dirumah sakit sedang ke 5 orang diliburkan untuk melakukan isolasi mandiri sampai menunggu hasil swab.
Menurut sholikin meskipun penutupan ini di lakukan pihak Pengadilan masih membuka pelayanan melalui elektronik atau online.
“Meski tutup, pelayanan dilakukan terbatas dan bagi yang berkepentingan masih bisa daftar melalui online di web www.pa.bojonegoro.go.id ,”Pungkasnya.(Red)















