Boven Digoel, Mmcnews – Praktik penyalahgunaan BBM subsidi semakin menjadi perhatian, khususnya terkait dengan oknum masyarakat yang sengaja mengubah tangki mobil mereka untuk melakukan pengetapan. Dalam konteks ini, pengelola SPBU dan APMS diingatkan agar tidak melayani kendaraan yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Menurut peraturan yang berlaku, pengelola SPBU dan APMS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa BBM subsidi hanya disalurkan kepada masyarakat yang berhak. Melayani kendaraan yang telah dimodifikasi untuk pengetapan merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan sanksi berat bagi pengelola.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi pencabutan izin usaha, serta kemungkinan sanksi pidana bagi oknum yang terlibat. Pengetapan BBM subsidi tidak hanya merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses ke bahan bakar dengan harga terjangkau, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam penyaluran subsidi.


							












