Boven Digoel, Mmcnews – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) serta Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) kembali diajukan karena dinilai sangat penting.
“Kedua program ini telah direncanakan dan diajukan sejak tahun 2002 namun belum terlaksana,” ucap Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Lingkungan Hidup, dan Pertanahan Kabupaten Boven Digoel, Rasidin, S.Pd, SD, S.IP, kepada media ini usai melakukan pertemuan sosialisasi tentang pengajuan raperda oleh Kabag Umum Pemda Boven Digoel di aula kantor Bupati, Kamis (22/08/2024).
Menurutnya, terlebih khusus pada program RP2KPKP sangat penting untuk mencegah dan memperbaiki kondisi permukiman yang kurang layak huni. Selain itu, RP2KPKP juga memiliki peran krusial dalam menangani isu pemukiman kumuh.