Boven Digoel, Mmcnews – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) serta Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) kembali diajukan karena dinilai sangat penting.
“Kedua program ini telah direncanakan dan diajukan sejak tahun 2002 namun belum terlaksana,” ucap Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Lingkungan Hidup, dan Pertanahan Kabupaten Boven Digoel, Rasidin, S.Pd, SD, S.IP, kepada media ini usai melakukan pertemuan sosialisasi tentang pengajuan raperda oleh Kabag Umum Pemda Boven Digoel di aula kantor Bupati, Kamis (22/08/2024).
Menurutnya, terlebih khusus pada program RP2KPKP sangat penting untuk mencegah dan memperbaiki kondisi permukiman yang kurang layak huni. Selain itu, RP2KPKP juga memiliki peran krusial dalam menangani isu pemukiman kumuh.
Raperda RP2KPKP dirancang untuk mengidentifikasi dan menangani kawasan yang berpotensi menjadi kumuh. Tiga wilayah yang saat ini terindikasi sebagai lokasi berisiko tinggi adalah Kota Tanah Merah, Asiki, dan Mindiptana. “Jika tidak ditangani dengan serius, kawasan-kawasan ini bisa berkembang menjadi permukiman kumuh yang berdampak negatif pada kualitas hidup warganya,” sambungnya.
Saat ini terdapat sekitar 7.166 kepala keluarga yang membutuhkan perumahan layak huni. Oleh sebab itu Rasidin berharap pemerintah dapat memfasilitasi dan mendukung kedua program ini agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan segera disahkan oleh DPR.
Dengan adanya Raperda ini, pemerintah dapat mengimplementasikan langkah-langkah preventif dan perbaikan yang efektif. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemukiman tetap memenuhi standar kelayakan, mencegah penyebaran kawasan kumuh, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah yang berisiko. [Linthon]















