Ragam  

Perda Baru Dibutuhkan Untuk Mencegah Pemukiman Kumuh di Boven Digoel

Img 20240821 123647

Raperda RP2KPKP dirancang untuk mengidentifikasi dan menangani kawasan yang berpotensi menjadi kumuh. Tiga wilayah yang saat ini terindikasi sebagai lokasi berisiko tinggi adalah Kota Tanah Merah, Asiki, dan Mindiptana. “Jika tidak ditangani dengan serius, kawasan-kawasan ini bisa berkembang menjadi permukiman kumuh yang berdampak negatif pada kualitas hidup warganya,” sambungnya.

Saat ini terdapat sekitar 7.166 kepala keluarga yang membutuhkan perumahan layak huni. Oleh sebab itu Rasidin berharap pemerintah dapat memfasilitasi dan mendukung kedua program ini agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan segera disahkan oleh DPR.

Dengan adanya Raperda ini, pemerintah dapat mengimplementasikan langkah-langkah preventif dan perbaikan yang efektif. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemukiman tetap memenuhi standar kelayakan, mencegah penyebaran kawasan kumuh, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah yang berisiko. [Linthon]

Tinggalkan Balasan