Mmcnews. Sriwijaya _Lahat : 30 Juli 2024.
Satuan Satnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika dalam Wilayah Hukum Polres Lahat penangkapan Tersangka Inisial PI (47 Tahun) salah seorang laki Laki berasal dari Desa Jenti’an Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan terpaksa diamankan Satnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel Tersangka merupakan Pengedar Narkotika jenis Sabu. Pil Ekstasi dan Ganja
Kapolres Lahat AKBP God Parlarso.S.Sinaga SH.SIK.MH melalui Kasubsi Penmas humas polres lahat, Aiptu Lispono SH.membenarkan Personil nya telah berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu. Pil Ekstasi. Dan Ganja serta mengamankan seorang laki laki inisial Pi dan TKP diDesa Jenti’an, kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.
Penangkapan Tersangka
berawal dari Informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi Narkotika setelah dilakukan lidik orang dan tempat pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 03.00 Wib bertempat di TKP telah tertangkap tangan oleh Anggota Sat ResNarkoba Polres Lahat 1 (satu) orang laki-laki an. PI sedang berada di dalam pondok miliknya tempat TKP tersebut kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP dengan disaksikan saksi warga sipil an. MU (Kades Desa Jenti’an Kec. Pajar Bulan Kab. Lahat) dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 9,53 gr (sembilan koma lima tiga gram) tersebut terbungkus secara terpisah didalam 2 (dua) plastik klip transparan yang pertama terdapat 4 (empat) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu
Sedangkan pada plastik klip transparan yang kedua terdapat 6 (enam) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu selain itu Petugas Polisi juga menemukan 2 (dua) butir tablet warna cokelat dengan logo kepala singa terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor / brutto 0,59 gr (nol koma lima sembilan gram) didalam 1 (satu) buah wadah plastik kecil warna hitam merk KODOMO ditemukan petugas polisi tersimpan didalam kerah sebelah kanan sehelai jaket warna hitam yang tergantung didinding didalam pondok milik tersangka,
Lalu petugas polisi juga menemukan 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 72,70 gr (tujuh puluh dua koma tujuh nol gram) yg ditemukan petugas polisi terselip diatap pondok milik tersangka, kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk DIGITAL SCALE, 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi, 2 (dua) Bal plastik klip transparan terletak didalam 1 (satu) buah wadah plastik warna ungu merk ROLINSON
Dari hasil BAP terhadap Tersangka PI diri nya mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya. Dan pil ekstasi / Inex tsb ia dapatkan dari sdr. ROBOT (DPO) di Desa Lawang Agung Kec. Muara Payang Kab. Lahat dengan cara membeli seharga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) di Desa Lawang Agung kec. Muara Payang Kabupaten Lahat sedangkan 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja ia dapatkan dari sdr. HERI (DPO Kab. Empat Lawang) di pondok milik tersangka dengan cara membeli seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Untuk Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2), (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
dan saat ini Tersangka berikut Barang Bukti di amankan Pihak Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel untuk proses Hukum selanjut nya
Pewarta .M.Umar

















