Larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. dan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Jelas aturan yang sudah ditentukan dan Pj.Buoati Lahat pun sudah memberikan himbau setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa harus Netral tidak boleh ikut serta melibatkan diri dalam Pilkada Naik secara langsung sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Sehingga aturan yang telah diberlakukan diatas terkesan di Abaikan ,dikangkangi tindakan dari pihak Pengawas Kecamatan Lahat Menemukan sejumlah Pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah ASN yang berdinas aktif dilingkup pemkab Lahat
Sementara PJ.Bupati Lahat Imam Pasli.S.STP .MSI saat mendengar adanya Viral ASN di Setkab Lahat yang Viral di media Online dan Medsos mengatakan baru mengetahui Informasi tersebut. Dan sudah berkali kali mengingatkan kepada Pejabat ASN setkab lahat agar menjaga Netralitas dan Kondusifitas dalam Pelaksanaan Pilkada .
Diri nya menyesalkan hal itu masih terjadi sejumlah Para Pejabat ASN Setkab Lahat di duga Turut serta melibatkan Diri ,pada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lahat tahun 2024 dan Berkampanyae
Terhadap pelanggaran yang terjadi PJ Bupati Lahat agar menindak tegas Para Pejabat ASN Setkab lahat yang dilaporkan Oleh Panwascam Lahat sesuai Aturan Tentang PP Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 494 yakni Menyatakan Larangan tentang Keterlibatan ASN
Pewarta M.Umat















