Polisi Amankan 12,5 Ton Beras Oplosan, di Tempat Produksi Sidoarjo

  • Bagikan

Terkait cara produksi beras SPG Premium yaitu dari bahan beras PK (Pecah Kulit) lalu dimasukkan mesin poles batu sebanyak dua kali, lalu turun ke ayakan menir kemudian masuk ke mesin Kebi lalu masuk Sifter atau pemisah broken kemudian masuk kedalam mesin Color Sorter untuk memisahkan Benda – benda yang tidak layak atau asing dan menjadi beras untuk diproses Packing.

Kemudian beras premium merk SPG, sebelum beras tersebut dikemas, tersangka mencampur beras hasil produksi dengan beras merk lain (merk Pandan Wangi). Tujuannya untuk memberikan aroma wangi pada beras hasil produksi, dengan perbandingan 10 (beras SPG) : 1 (beras merk Pandan Wangi) dalam satuan kilogram.

Polda Jawa Timur juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pangan, agar tidak melakukan praktik manipulasi mutu, serta memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar mutu nasional dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk beras. Pastikan label, mutu, dan kelegalan produk sebelum dikonsumsi. Bila masyarakat menemukan segala bentuk permainan bahan pokok maupun lainnya silahkan dilaporkan ke Polisi terdekat atau bisa melalui hotline 110,” tandasnya.

Sementara untuk pemasaran beras tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan. “Saat ini sedang dilakukan proses penarikan pemasaran di toko maupun agen-agen penjualan beras,” katanya.

Untuk barang bukti beras oplos yang diamankan terang Kapolresta Sidoarjo, baik dari bahan/pecah kulit, Pandan Wangi (beras campuran), beras menir dan patahan beras (broken) sampai beras jadi dengan merk SPG dengan total 12,5 ton.

Terhadap tersangka MLH, dikenakan ancaman hukuman Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Sis)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan