“Kebakaran ini didasari karena sebelumnya terjadi permasalahan cekcok keluarga terkait harta waris yang ditinggalkan orang tua,” ujar AKP Soesilo, Jumat (27/09/2024).
Aksi nekat yang dilakukan Tersangka LJ membuat sebagian rumah peninggalan orang tuanya ludes terbakar. Seluruh perabotan rumah hangus terbakar dan atap rumah roboh. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
“Yang tidak terbakar hanya dindingnya saja. Kebakarannya hampir 75 persen,” terangnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Pembakaran. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” kata AKP Soesilo.
Tersangka LJ mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Ia merasa kecewa dengan adiknya karena pembagian harta warisan yang dinilai tidak adil sehingga memicu kemarahannya.
Dengan spontan, ia lantas membeli bensin dan menyiramkannya ke perabotan di dalam rumah. Kemudian, dia menyulutkan api dengan korek.
“Pembagian warisan tidak adil. Dan saya pinjam rumah tapi jawabannya tidak mengenakan. Tidak direncanakan, saya spontan membeli bensin di warung madura lalu membakarnya,” pungkasnya.
Reporter: Jum















