Setelah tidak menemukan lokasi pemakaman yang sesuai, ia memutuskan mengubur bayi tersebut secara sembunyi-sembunyi di saluran air kering dekat area persawahan di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
“Setelah melakukan pembuangan, pasangan ini melarikan diri menuju Mojokerto dan sempat menginap di sebuah vila sebelum akhirnya tertangkap di Rest Area Surakarta saat dalam perjalanan ke Cikarang menggunakan bus,” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menandaskan.
Kini, keduanya kini ditahan di Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan meminta keterangan kepada para saksi dari sejumlah pihak untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti 1 paket obat yang di duga penggugur kandungan, 1 jaket hitam milik pelaku EC yang digunakan untuk mengubur jenazah bayi, 1 ransel warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa jenazah bayi, 2 HP milik pelaku dan 1 STNK Honda Vario warna putih No.pol. S- 2970- ME,” tegasnya.
Di akhir komentarnya menyatakan bahwa untuk sementara pihaknya melakukan penyidikan dan gelar perkara serta penetapan tersangka baru akan dijerat dengan pasal apa saja untuk kedua pelaku tersebut,” pungkasnya. (Red)